Editor
: AHMAD ALI
SYAUQI FATHAN
Ukuran Buku : 148 mm x 210 cm
Jumlah : xxii + 220
ISBN
: dalam proses
Buku ini adalah upaya menafsirkan kembali konsep perbudakan dalam Islam. Perbudakan dalam Islam, khususnya dilihat dari perspektif teks al-Qur’an termaktub dalam istilah riqab, yaitu sebuah konsep yang tercantum dalam Al-Qur’an sebagai salah satu dari sekian golongan yang berhak menerima bantuan dana sosial baik berupa sedekah maupun zakat, sebagaimana disebutkan dalam Qs. al-Baqarah (2: 177) dan Qs. al-Tawbah (9: 60).
Istilah ini secara klasik sering dimaknai sebagai “budak yang hendak dimerdekakan,” namun penulis memandang bahwa pemaknaannya dapat dikontekstualisasikan dengan realitas sosial modern, terutama dalam kaitannya dengan fenomena perbudakan modern (modern slavery) seperti kerja paksa (forced labor), kawin paksa (forced marriage), jeratan utang (debt bondage) dan perdagangan manusia (human trafficking).
Menariknya bahwa gagasan penulis buku ini tidak muncul secara
tiba-tiba. Selama proses pembelajaran, diskusi akademik, dan telaah literatur
klasik maupun kontemporer, penulis menemukan adanya celah antara penafsiran
tradisional yang bersifat tekstual dengan kebutuhan pembacaan yang lebih
kontekstual di era modern. Mufassir kontemporer seperti Rashid Rida dan Ahmad
Mustafa al-Maraghi, misalnya, telah berupaya memperluas pemahaman tentang riqab dengan memasukkan bangsa yang
terjajah atau mereka yang tertindas secara sistematis sebagai bagian dari
kelompok yang berhak menerima zakat. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas
dan eklektitas dari pemaknaan dalam khazanah tafsir, yang memungkinkan konsep riqab menjadi relevan di berbagai zaman.
Pendekatan penulis untuk mengkontektualisasikan
makna al-riqab menjadi salah satu ciri khas dalam buku ini sehingga
menghasilkan kesimpulan yang lebih membumi dalam menjawab persoalan perbudakan
di satu sisi dan di sisi yang berbeda persoalan kekuasaan yang korup dan
oteriter yang mengantarkan praktik mirip perbudakaan muncul, misalnya penyakit
sosial yang akut sebagaimana marak terjadi diberbagai negara, terlebih negara
yang mayoritas Muslim.
Pada akhirnya,buku ini menjadi semacam upaya tawaran konkrit
bagaimana membumikan al-Qur’an dalam menjawab ketimpangan sosial yang
diakibatkan oleh struktur negara yang hegemonik, yang tidak memberikan solusi
untuk mengurai ketimbangan itu menjadi baik. Padahal, upaya membumikan al-Qur’an adalah tugas
semua Muslim agar kiranya Qur’an ini sellalu memberikan lintera solutif bagi
problematika kemanusiaan dalam konteks kekinian. Selamat Membaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar